SDN Pagertanjung II
Jl. Raya Pagertanjung, Pagertanjung, Kec. Ploso, Kab. Jombang
Kec. Ploso
Jl Seruni No. 9 Kunden, Kedungdowo, Kec. Ploso, Kab. Jombang
SDN Kedungdowo adalah sekolah dasar negeri (SD Negeri) di wilayah Desa/Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Sekolah ini tercatat sebagai satuan pendidikan formal tingkat sekolah dasar yang berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 70 Tahun 2022 tentang perubahan pembentukan unit pelaksana teknis daerah. NPSN sekolah: 20503324.
Sekolah dasar menyelenggarakan pendidikan enam tahun (kelas 1–6) yang membekali siswa dengan kemampuan membaca, menulis, berhitung, serta dasar pengetahuan alam, sosial, agama, dan karakter sesuai kurikulum nasional yang berlaku.
Penerimaan murid baru di sekolah negeri mengikuti ketentuan dan jadwal yang ditetapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang setiap tahun, dengan syarat umum seperti usia calon murid dan domisili. Informasi terbaru ditanyakan langsung ke sekolah atau dinas pendidikan.
Alamat: Jl Seruni No. 9 Kunden, Kedungdowo, Kec. Ploso, Kab. Jombang. Nomor telepon dan email resmi belum tercantum. Petanya ditampilkan dari Google Maps di bawah. Nama sekolah dan susunan sekolah bersumber dari Peraturan Bupati Jombang Nomor 70 Tahun 2022; sebagian sekolah dapat berubah karena penggabungan (regrouping), jadi konfirmasi ke dinas atau sekolah bila perlu.
Jl. Raya Pagertanjung, Pagertanjung, Kec. Ploso, Kab. Jombang
Kec. Ploso