Kantor Kecamatan Plandaan
Kec. Plandaan, Kab. Jombang
Kantor Kecamatan Plandaan adalah perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Jombang di tingkat kecamatan yang dipimpin oleh seorang camat. Kantor ini melayani warga Kecamatan Plandaan dalam urusan administrasi pemerintahan, antara lain Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), layanan administrasi kependudukan seperti KTP dan KK, serta penyampaian aspirasi dan keluhan masyarakat.
Kantor berada di wilayah Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, kode pos wilayah 61456. Alamat jalan lengkap belum tercantum, silakan lengkapi.