Suara Jombang – Wahyu Kenzo terkenal sebagai crazy rich Surabaya atau memiliki nama asli Wahyu Septian. Dirinya tengah terlibat dalam kasus dugaan penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Kombes Pol Budi Hermanto, Kapolresta Malang menyatakan bahwa pihaknya sudah siap untuk melakukan pelacakan aset terhadap aset Wahyu Septian.
Pelacakan tersebut dilakukan oleh Polres Malang bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Kini Tersedia di Jombang, Maxim Hadir Dukung Mobilitas Masyarakat
Kombos Pol Budi juga menambahkan jika pada saat ini diketahui ada 25 ribu anggota yang menjadi korbannya dengan total kerugian Rp 9 trilliun dalam kasus robot trading tersebut.
“Besok kami akan melakukan tracing aset bersama Polda Jawa Timur dan termasuk berkoordinasi dengan PPATK,” kata Budi melansir dari PMJ News.
Sebagai informasi bahwa sebelumnya Wahyu Kenzo, crazy rich Surabaya telah ditangkap kepolisian atas kasus robot trading Auto Trade Gold (AGT) pada tanggal 8 Maret 2023.
Kasus tersebut telah resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri dan ada sekitar 141 investor yang telah melaporkan diri sebagai korban.
Akibat dari perbuatan yang dilakukannya Wahyu Kenzo akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Tidak hanya menahan crazy rich Surabaya tersebut, polisi kini juga menelusuri aset hasil dari penipuan robot trading yang dilakukan oleh Wahyu Kenzo.
Pasalnya, tersangka menggaet anggota ATG dengan menawarkan keuntungan hingga Rp 40 juta dengan alibi kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19 di tahun 2020-2021 lalu.
Saat itu, Wahyu Kenzo menawarkan investasi melalui robot trading kepada para korbannya dengan iming-iming potensi penghasilan hanya bermodalkan internet dan Hp.
Setiap orang dikenakan setoran awal sebesar Rp 1 juta hingga Rp 40 juta sebagai modal investasinya. Awalnya sistem robot trading ATG masih berjalan normal dan baik-baik saja karena para member masih dapat mencairkan keuntungan sesuai yang ditawarkan.
Namun di tengah-tengah mereka tidak lagi dapat melakukan penarikan keuntungan dengan nominal rata-rata sebesar US$2 ribu.
Dan selebihnya, menurut Budi ATG juga belum terdaftar secara resmi dan perizinan dari pemerintah pun belum keluar.
Sedangkan Wahyu Kenzo telah meraup keuntungan sebesar Rp 40 juta dari bisnis tradingnya dengan jumlah korban sebanyak 25 ribu yang tidak hanya berasal dari dalam negeri namun juga dari luar negeri.